“Yang saya garis bawahi di Undang-undang ini adalah jangan terlalu banyak mengubah pejabat keuangan, di ganti-ganti, karena akhirnya dia nanti tidak profesional mengelola itu (Keuangan daerah),” ucapnya.
Ajiep menjelaskan, dalam undang-undang HKPD ini diatur bahwa pejabat pengelola keuangan daerah nantinya akan disertifikasi. Sehingga, tidak mudah nanti diganti-ganti oleh bupati atau gubernur.
Terkait dengan Undang-undang HKPD tersebut, Ajiep menilai ada sesuatu yang fundamental yang perlu dipahamkan kepada daerah. Misalnya, berkait dengan Dana Alokasi Umum (DAU), berkait dengan Dana Alokasi Khusus (DAK), atau secara umum merupakan Dana Transfer Daerah yang banyak mengalami perubahan yang terjadi dalam undang-undang tersebut.
“Undang-undang ini perlu disosialisasikan sehingga pemerintah daerah lebih siap mengantisipasi disitu. Nah ini, memang yang menjadi tugas pemerintah pusat kementrian keuangan. Selain itu, pemerintah daerah juga harus membangun diri untuk melakukan perubahan diri,” tegasnya.