Turikale, Marosnews.com – Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Penyelenggaraan Pemilu 2024 Bersama Pimpinan Daerah Maros digelar di Warkop Alfayyadh, Jumat kemarin (24/11/2023).
Rakor ini dihadiri 12 orang yang terdiri dari pihak Polres, Dandim, DPRD, Kesbangpol dan Bawaslu Kabupaten Maros.
Anggota Bawaslu Kabupaten Maros, Saiyed Mahmuddin Assaqqaf dalam rapat ini meminta KPU Maros agar mengurai sedalam-dalamnya tentang aturan kampanye pemilu 2024, karena akan menjadi panduan peserta pemilu dalam berkampanye.
Dia menyebutkan bahwa sebagaimana dalam pasal 33 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 menyebutkan Peserta Pemilu dapat menyebarkan bahan Kampanye
Pemilu kepada umum, dapat berbentuk: selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Aturan pasal atribut kampanye lainnya, perlu penjelasan lebih lanjut. Karena ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Alat-alat apa saja yang masuk kategori tersebut, agar dimaknai bahan kampanye yang diperbolehkan,” kata Saiyed.
Selain itu, Kordinaasi Divisi Hukum, Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Maros tersebut juga menegaskan pihak-pihak yang dilarang ikut serta berkampanye agar taat pada aturan. Karena terdapat sanksi yang menanti.
“Bawaslu juga mempertegas bahwa terdapat aturan yang menyebutkan pejabat yang dilarang berkampanye. Dilarang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, apalagi terlibat aktif di dalam kampanye pemilu,” imbuhnya.
Dikatakan Mahmuddin jika pejabat ikut serta maka dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Adapun pasal 280 ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut :
a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c. Guberbur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
d. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
e. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang, menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
f. Aparatur sipil negara;
g. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
h. Kepala Desa;
i. Perangkat Desa;
j. Anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan
k. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih. (***)
Rls