Turikale, MAROSnews.com – Bocah 12 tahun diringkus polisi di rumahnya di Jalan Takwa, Kelurahan Alliritengngae, Kecamatan Turikale Maros usai mengancam pengendara menggunakan busur.

Sang bocah yang diketahui bernama Botak itu diringkus setelah melakukan pengancaman terhadap warga di perempatan lampu merah BRI, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Turikale Kabupaten Maros, pada Minggu (13/4/2025).

Seorang pengguna jalan bernama Reza yang menjadi korban tindakan dari anak jalanan (anjal) itu mengaku sangat dirugikan oleh ulah sang bocah.

“Dia mengancam dan saya merasa sangat dirugikan karena memaksa meminta uang di tengah kemacetan,” ujarnya.

Kejadian itu juga disaksikan oleh sejumlah warga yang berada di lokasi. Mereka menyebut para anjal bahkan nekat menabrakkan diri ke mobil yang melintas dan mengeluarkan ancaman terhadap pengemudi.

Botak sendiri diringkus satu jam setelah kejadian.

“Kurang dari satu jam setelah korban melapor, tim jatanras mengamankan pelaku di rumahnya,” ujar Kasubsi Penmas Polres Maros Ipda A.Marwan.P.Afriady, Senin (14/4/2025).

“Dari hasil introgasi, pelaku mengakui telah melakukan pengancaman menggunakan busur terhadap korban pelapor,” katanya.

Pelaku saat ini masih diamankan di ruangan jatanras Polres Maros untuk proses hukum lebih lanjut. (*)