“Mereka tidak diizinkan untuk terbang. Makanya pihak bandara menyediakan layanan vaksinasi booster di area keberangkatan,” ungkapnya.

Untuk vaksinasi booster itu sendiri kata Iwan, pihak pengelola Bandara Internasional Sultan Hasanuddin bekerja sama dengan pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Makassar.

“Jadi yang belum vaksin booster, mereka bisa kok melakukan vaksin booster di bandara. Layanan ini mulai terbuka sejak pukul 08.00 pagi sampai pukul 12.00 siang,” tegasnya.

Sementara untuk yang berusia 6 sampai 18 tahun wajib telah melakukan vaksinasi dosis dua. Setelah vaksin ke dua ini, mereka juga tidak lagi diwajibkan melakukan tes Covid-19.

Aturan baru ini, berbeda untuk warga negara asing (WNA) yang berusia di atas 18 tahun dari perjalanan luar negeri. Mereka hanya diwajibkan melakukan vaksinasi dosis dua dan tidak perlu melakukan tes Covid-19.

“Kalau untuk usia 6-17 tahun untuk WNA dari perjalanan luar negeri, mereka hanya wajib melakukan vaksinasi dosis pertama. Mereka juga tidak perlu melakukan tes Covid-19,” terangnya.