Turikale, MAROSnews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros membuka perpanjangan pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Perpanjangan mencakup seluruh kecamatan di Kabupaten Maros
Berdasarkan hasil rekapitulasi penerimaan berkas pendaftar PTPS untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dibuka dari tanggal 12 sampai tanggal 28 September 2024 pukul 23.59 WITa, masih belum memenuhi dua kali kebutuhan seleksi PTPS, sehingga perlu dilakukan perpanjangan pendaftaran.
Ketua Bawaslu Maros, Sufirman mengatakan hal ini sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum Nomor : 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan 2024.
“Sesuai juknis, dilakukan perpanjangan pendaftaran karena masih ada TPS yang belum ada pendaftarnya, juga TPS sudah ada pendaftar tetapi baru satu orang atau belum cukup dua kali kebutuhan, dan pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan,” kata Sufirman di Kantor Bawaslu Maros, Minggu (29/9/2024).
Lebih lanjut, Sufirman menjelaskan, jika tidak terdapat calon anggota PTPS yang memenuhi persyaratan usia paling rendah 21 tahun pada saat penutupan pendaftaran gelombang 1, maka panitia rekrutmen dengan persetujuan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat membuka pendaftaran untuk calon anggota PTPS dengan usia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun pada saat Perpanjangan masa pendaftaran atau pendaftaran gelombang II.
“Artinya untuk masa perpanjangan, kami membuka pendaftaran dengan usia paling rendah 17 Tahun. Hal ini untuk membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk bergabung menjadi pengawas pemilu dengan mengutamakan pendaftar dari basis TPS masing-masing,” terangnya.
Hingga berakhirnya masa pendaftaran PTPS tahap pertama pada 28 September pukul 23.59 WITa, jumlah pendaftar PTPS di Kabupaten Maros mencapai 867 orang, yang terdiri dari 341 laki-laki dan 526 perempuan. Dengan jumlah kebutuhan 604 PTPS.