“Saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Maros diharapkan dapat membantu KPU dalam meningkatkan kualitas DPS. Bawaslu juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan apabila terdapat ketidaksesuaian data pada daftar pemilih sementara yang dirilis oleh KPU, ” terang Sufirman yang juga merupakan Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi Bawaslu Maros.
Dengan demikian, saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu Maros diharapkan dapat menjadi acuan bagi KPU dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemilihan, untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas daftar pemilih sementara, sehingga pemilihan yang akan datang dapat berjalan dengan lebih lancar dan akurat.
“Kami minta KPU Maros agar cermat, teliti, dan profesional dalam menyusun daftar pemilih, sebab DPS tersebut akan dijadikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) setelah mendapat masukan dan tanggapan masyarakat,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, jadwal perbaikan DPS oleh Panitia Pemungutan Suara pada 24 AprilĀ hingga 7 Mei 2022. (***)