Turikale, Marosnews.com – Bawaslu Kabupaten Maros menemukan 417 pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Data tersebut diperoleh jajaran Bawaslu Maros saat melakukan pencermatan DPS pada 12 April – 1 Mei 2023..
Terhadap temuan itu, Ketua Bawaslu Maros Sufirman menyebut telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Maros atas temuan dalam pencermatan DPS yang sudah diumumkan sebelumnya.
“Kami menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Maros terkait daftar pemilih per tanggal 1 Mei kemarin, berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan Bawaslu Maros selama masa pengumuman DPS dan tanggapan nasyarakat atas DPS yang telah diumumkan oleh KPU Maros,” kata Sufirman di sekretariat Bawaslu Maros, Jalan Dr. Ratulangi No. 75, Maros, Selasa (02/05/2023).
Sufirman merincikan 417 data pemilih TMS dalam DPS yang mesti dilakukan perbaikan tersebut tersebar di 14 Kecamatan, terdiri dari kategori data pemilih sudah meninggal sebanyak 245 orang, berstatus Anggota TNI/Polri 8 orang, sudah pindah domisili 7 pemilih, 156 data pemilih ganda, dan 1 orang warga belum cukup umur.
Selain itu, Bawaslu Maros juga menemukan adanya data pemilih Memenuhi Syarat (MS) tetapi belum terdaftar di DPS, yakni sebanyak 11 orang yang ditemukan di dua kecamatan, yakni di Kecamatan Mandai dan Kecamatan Maros Baru.
Selain itu, terdapat ketidakcocokan elemen data pemilih dalam DPS sebanyak 1 orang. Kemudian adanya salah penempatan TPS/terpisah jauh lokasi TPS dengan tempat tinggal warga yang bersangkutan, sebanyak 5 pemilih.