MN, Maros – Sejumlah dugaan pelanggaran ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros saat pelaksanaan deklarasi dan pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maros beberapa hari lalu.
Ketua Bawaslu kabupaten Maros Sufirman mengungkapkan, dugaan pelanggaran terjadi antara lain tidak adanya penerapan protokol kesehatan saat pelaksanaan deklarasi dan pendaftaran di KPU Maros.
“Umumnya semua pasangan calon tidak mengindahkan aturan protokol kesehatan Covid-19. Simpatisan sama sekali tidak mengindahkan aturan protokol kesehatan, dengan tidak menjaga jarak saat menghadiri deklarasi dan saat mengantarkan paslonnya ke KPU,” terang Sufirman.
Selain itu kata Sufirman, Bawaslu juga mengendus keterlibatan ASN dan Kepala Desa saat deklarasi. Hanya saja khusus keterlibatan ASN masih dikaji.
“Kami banyak menerima laporan dari Panwascam terkait keterlibatan ASN dan Kepala Desa. Namun kami belum meregister pelanggaran tersebut. Karena prosesnya masih berlangsung,” bebernya
Lebih lanjut, Sufirman mengemukakan apabila nantinya ASN dan Kepala Desa kembali terlihat menghadiri kegiatan pasangan calon, maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.