Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Maros, Nuryadi mengatakan pihaknya belum menerima berkas atau pun pemberitahuan terkait itu.

“Belum ada berkas yang sampai ke kami. Kalau pun ada, persoalan izinnya akan ditinjau lebih lanjut. Jika memang ada dampak dari masyarakat, kemungkinan izin tidak akan dikeluarkan,” ujarnya.

Sebagai informasi, Asphalt Mixin Plant atau AMP bakal dibangun oleh PT Delima Utama di Dusun Samanggi, Desa Samangki, Kecamatan Bantimurung.(***)