MAKASSAR – Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2021 untuk pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru 2021/2022) di Lapangan Karebosi Makassar, Rabu (23/12/2021).

Dalam apel ini, Plt Gubernur menyampaikan aturan libur Nataru di masa pandemi yang ditetapkan Mendagri, Kapolri Panglima TNI dan juga edaran Gubernur serta Bupati/ Wali Kota se Sulsel.

“Tentu kita sadari bersama bahwa varian baru Omicron telah diidentifikasi masuk di Indonesia, dan kita berharap mudah-mudahan Sulawesi Selatan tetap dilindungi dan tetap dalam suasana tenang. Dan yang paling penting bagaimana warga masyarakat tetap patuh dengan aturan yang ada,” kata Andi Sudirman.

Ia juga menegaskan, Sulsel dan beberapa daerah yang masuk dalam level kategori 2, tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Demikian juga aturan terbaru dalam rangka menghadapi Natal dan pergantian Tahun 2021/2022.

Berikut aturan terbaru dalam rangka menghadapi Natal dan pergantian Tahun 2021/2022, di antaranya:

1) Perayaan Tahun Baru dilarang di beberapa tempat, termasuk seperti di hotel, pusat perbelanjaan/mall, tempat wisata, tempat keramaian umum lainnya, termasuk pengadaan panggung hiburan, petasan, arak-arakan dan pawai dan lain-lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan di masa pergantian tahun.

2) Kapasitas maksimal pengunjung tempat keramaian termasuk pusat perbelanjaan seperti mall dan lainnya tetap harus menjaga kondisi pada situasi 75 persen pengunjung, dengan memberlakukan sistem buka tutup, dan tentu kita harapkan kepada TNI/Polri dan seluruh jajaran, Polisi Pamong Praja dan Dishub untuk melakukan pengaturan buka tutup sebagaimana diberlakukan untuk menjaga kondisi pengunjung dalam situasi yang diperkenankan dalam level 75 persen.

3) Pengunjung wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi di semua tempat termasuk rumah makan, pusat perbelanjaan/mall dan lainnya sehingga mudah pengontrolan warga masyarakat kita, kemudian.

4) Melaksanakan kegiatan sosial diizinkan beroperasi dengan maksimal pengunjung 50 orang dan wajib tetap menggunakan aplikasi PeduliLindung dengan protokol kesehatan secara ketat.