Bantimurung, MAROSnews.com – Pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Bantimurung Kabupaten Maros mengadakan kegiatan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) di Pesantren Darul Ulum Ammesangeng, Desa Tukamasea, Kecamatan Bantimurung.

Kegiatan ini mengusung tema “Menangkal Risiko Pernikahan Usia Anak dan Judi Online Melalui Bimbingan Remaja Sekolah”.

Rombongan KUA menempuh perjalanan sejauh 11 kilometer dan disambut antusias oleh sekitar 150 santri Madrasah Aliyah. Acara dibuka dengan pembacaan ayat suci Alquran oleh Ibu Erna, Penyuluh Agama KUA Bantimurung.

Ketua Yayasan Ponpes Darul Ulum, KH. Kamaruddin Saeni, menekankan pentingnya menyelesaikan pendidikan sebelum menikah. “Usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun. Masa sekolah harus difokuskan untuk menyelesaikan pendidikan dan mengejar cita-cita,” ujarnya.

Kepala KUA Bantimurung, Muhammad Tang, menjelaskan bahaya pernikahan dini dan judi online. “Perhatikan prinsip 3K: Kuliah, Kerja, lalu Kawin. Judi online dapat merusak masa depan anak-anak karena mengganggu konsentrasi belajar mereka,” tegasnya.

Ketua OSIS MA Darul Ulum, Muh. Raihan, mengapresiasi kegiatan ini. “Kegiatan ini sangat bermanfaat karena memberikan pemahaman tentang bahaya judi online dan pernikahan dini,” katanya.

Santriwati Aisyah menambahkan, “Saya merasa lebih paham tentang bahaya pernikahan dini dan judi online.”

Narasumber H. Muhammad Rusdi menyampaikan pentingnya konsep diri yang sehat. “Penting untuk memahami diri sendiri agar bisa berhubungan baik dengan orang lain. Bacalah buku-buku inspiratif untuk memotivasi diri,” pesannya.