Pekerjaan penggalian dilakukan sepanjang 13.719 meter (13,7 Km), yang dikerjakan oleh PT. RTS, dimana proyek ini didapatkan melalui proses lelang tender terbatas dengan spesifikasi galian berdasarkan SOP PT.PLN (Persero) Keputusan Direksi PT.PLN (Persero) tentang Standar Konstruksi Jaringan Tegangan Menengah Tenaga Listrik .
“Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Maros telah melakukan pengecekan lapangan dan sampling di beberapa titik serta memeriksa dokumen dan beberapa pihak terkait,” kata Kasi Pidsus Kejari Maros, Ady Haryadi Annas, Senin (29/1/2024).
“Setelah proses penyelidikan, ditemukan fakta bahwa terdapat ketidaksesuaian antara pekerjaan dengan kontrak. Antara lain diduga ada kekurangan volume serta beberapa komponen/item yang tidak dilaksanakan, sehingga berdasarkan hasil gelar perkara/ ekspose, disepakati untuk ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Haryadi menjelaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami terkait proyek tersebut.
“Tim Tipidsus akan mendalami alat bukti, baik saksi, surat, serta berkoordinasi dengan pihak (ahli) untuk menentukan siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana serta berapa nilai dari Kerugian Keuangan Negara,” pungkasnya. (***)