Turikale, MAROSnews.om – AH (49), oknum guru pondok pesantren di Kecamatan Simbang Kabupaten Maros yang diduga melecehkan santrinya sudah ditetapkan menjadi tersangka.
“Statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” kata Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, Jumat (06/12/2024).
Mengenai jumlah aksi yang telah diperiksa terkait kasus ini, Douglas mengungkapkan sudah dua orang.
“Sudah dua orang yang diperiksa, dua-duanya korban, tapi kami masih mencari lagi. Apabila masih ada ditemukan atau ada yang baru mau melapor akan diambil keterangannya,” ungkapnya.
Terkait 20 orang santri yang dilecehkan, Duoglas menegaskan sejauh ini baru dua korban yang dimintai keterangannya. “Dan jika ada pelapor di kemudian hari kita akan periksa,” jelasnya.
Douglas mengatakan kendala yang dihadapi penyidik dalam kasus ini adalah karena beberapa belum bersedia melapor.
Sebelumnya diberitakan oknum guru pesantren diduga melakukan pelecehan terhadap santrinya. Korban dilecehkan saat menyetorkan hafalan kepada pelaku. Adapun kasus ini berhasil terungkap setelah salah satu orang tua santri melaporkan kasus ini ke Polres Maros. (*)