Turikale, MAROSnews.com – Bupati Maros Chaidir Syam mengeluarkan imbauan yang ditujukan kepada masyarakat Maros, khususnya bagi yang muslim.

Poin pertama dalam imbauannya, Bupati meminta agar umat muslim Maros memuliakan bulan suci ramadan dengan menghidupkan amalan sunnah/ibadah, terutama salat berjamaah 5 waktu di masjid serta salat sunnah tarawih, memperbanyak baca Al-Quran dan bersedakah.

Kedua, Bupati meminta agar menjaga hubungan silaturahmi persaudaraan diantara kaum muslim, dan tidak membesar-besarkan perbedaan pendapat (khilafiyah) di tengah-tengah masyarakat.

“Ketiga agar pemilik warung makan wajib tidak berjualan makanan dan minuman di siang hari untuk menghormati bulan suci ramadan,” kata Bupati.

Selanjutnya poin 4 kata Bupati dalam imbauannya, selama bulan suci ramadan tidak diperbolehkan membuka tempat-tempat hiburan, karaoke dan sejenisnya, serta dilarang menyembunyikan petasan dan kembang api dan balapan liar.

“Juga diminta kepada pemerintah setempat (Camat, Lurah, Kepala Desa) untuk mengimbau warganya menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan selama menjalankan ibadah bulan suci ramadan,” ungkapnya.

Surat imbauan ini dikeluarkan Bupati Maros per tanggal 08 Maret 2024 dengan nomor surat 451.13/172/SET. (***)