“Hampir terpeleset saat melintasi jalur itu,” ucapnya.
Dampak buruk dari akses jalan yang berlumpur dan licin itu menjadi perhatian bagi para pengendara dan warga sekitar. PU Bina Marga- Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional VI makasar diminta untuk segerah mengambil tindakan menegur serta memberi sanksi tegas kepada pelaksana pekerjaan jalan, sehingga pihak pelaksana dapat mengantisipasi kondisi jalan agar bisa dilewati dengan aman.
Merujuk pasal 1365 kitab undang-undang hukum perdata yang berbunyi, “Tiap perbuatan yang melanggar hukum menimbulkan kerugian kepada orang lain,mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karna kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut,”
Selain itu, Sanksi pidana juga dapat diterapkan kepada pelaksana jika terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh dampak pengerjaan jalan sebagaimana diatur dalam rumusan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHPidana “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka atau meninggal Dunia”, dengan ancaman pidana maksimal selama 5 (Lima) Tahun Penjara.
Untuk diketahui yang melakukan reservasi Jalan Poros Maros Bone ini adalah PT Lambo Ulina. Saat melakukan konfirmasi melalui WhatsApp, Iwan selaku pelaksanaan PT lambo Ulina tidak memberikan respon hingga berita ini diturunkan. (***)