Simbang, Marosnews.com – Hujan deras yang mengguyur Kabupaten Maros beberapa hari terakhir ini mengakibatkan jalan Poros Maros Bone di Camba licin dan berlumpur. Kondisi ini memaksa pengendara yang melintas harus ekstra hati-hati, terlebih jalur ini memiliki jurang yang dalam dan tikungan yang tajam.
Kondisi jalan yang cukup berbahaya itu, membuat warga sekitar khawatir karena sewaktu-waktu bisa menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.
Warga mendesak pihak pelaksana untuk segera memperbaiki akses jalan yang berlumpur dan licin, karena kondisinya sangat berbahaya para pengendara yang melintas.
Berdasarkan pantauan Maros News pada Minggu (03/12/2023), sekira pukul 12.00 Wita, akses jalan poros tersebut kondisinya sangat memprihatinkan, bilamana curah hujan yang nantinya meningkat kemungkinan besar akan menyebabkan terjadinya longsor yang merupakan dampak dari pelebaran jalan tersebut.
Sementara salah seorang sopir truk, Anto (42), mengaku kondisi jalanan yang licin dan berlumpur itu sangat berbahaya saat melintas.
“Saya bahkan hampir masuk ke jurang hutan akibat kondisi jalan yang sangat licin,” katanya.
Azis (40), seorang pengendara roda dua juga mengungkapkan perasaan kesal dan resahnya akibat jalan tersebut.
“Hampir terpeleset saat melintasi jalur itu,” ucapnya.
Dampak buruk dari akses jalan yang berlumpur dan licin itu menjadi perhatian bagi para pengendara dan warga sekitar. PU Bina Marga- Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional VI makasar diminta untuk segerah mengambil tindakan menegur serta memberi sanksi tegas kepada pelaksana pekerjaan jalan, sehingga pihak pelaksana dapat mengantisipasi kondisi jalan agar bisa dilewati dengan aman.
Merujuk pasal 1365 kitab undang-undang hukum perdata yang berbunyi, “Tiap perbuatan yang melanggar hukum menimbulkan kerugian kepada orang lain,mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karna kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut,”
Selain itu, Sanksi pidana juga dapat diterapkan kepada pelaksana jika terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh dampak pengerjaan jalan sebagaimana diatur dalam rumusan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHPidana “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka atau meninggal Dunia”, dengan ancaman pidana maksimal selama 5 (Lima) Tahun Penjara.
Untuk diketahui yang melakukan reservasi Jalan Poros Maros Bone ini adalah PT Lambo Ulina. Saat melakukan konfirmasi melalui WhatsApp, Iwan selaku pelaksanaan PT lambo Ulina tidak memberikan respon hingga berita ini diturunkan. (***)