Lebih lanjut Fatur mengatakan, dari 13 orang yang diamankan hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini berdasarkan hasil interogasi.

“Hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Erwin Syam (19). Karena dia adalah pelaku pembusuran dan tersangka sendiri telah mengakui perbuatannya, ” jelasnya.

Modus pembusuran kata Fatur, disebabkan adanya faktor kesalahpahaman. Berdasarkan keterangan baik saksi maupun pelaku, malam itu pelaku bersama rombongannya yang menggunakan lima unit sepeda motor menuju Tanralili untuk mengantarkan temannya. Saat hendak pulang melintas di TKP, rombongan pelaku ditegur oleh rekan si korban.

“Sehingga terjadi kesalahpahaman sampai terjadi perkelahian. Pelaku kemudian mengambil anak busur dan pelontar yang disimpan di saku celananya dan melakukan pembusuran,” bebernya.