Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 351(1) KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 11 tahun penjara.

Adapun korban pembusuran sendiri merupakan seorang pria inisial MR (20). Korban diketahui merupakan pegawai BUMN.