Tanralili, MAROSnews.com – Dua warga penjual minuman keras (miras) tradisional jenis ballo dari  diamankan polisi saat pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di Kecamatan Tanralili dan Kecamatan Maros Baru, Ahad (4/5/2025).

Masing-masing warga tersebut yakni SU (38) dan NA (37). Puluhan liter ballo juga turut diamankan sebagai barang bukti dari dua pelaku penjual ballo ini.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan mengatakan pelaku SU diamankan di Dusun Abbekae, Desa Damai, Kecamatan Tanralili. Sedangkan NA diamankan di Kelurahan Baju Bodoa Kecamatan Maros Baru.

“Dari SU diamankan 20 liter ballo sementara NA 16 botol ballo,” ujar Ridwan.

Untuk diketahui, operasi pekat atau penyakit masyarakat ini meliputi minuman keras (miras), narkoba, judi, praktek prostitusi, premanisme dan kejahatan jalanan. (*)