Turikale, Marosnews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros memberi saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros terkait pentingnya membuka surat suara sebelum dilakukan pelipatan. Saran ini disampaikan langsung Ketua Bawaslu Maros, Sufirman.

“Sarannya, kami menekankan pentingnya membuka surat suara sebelum dilipat dengan hati-hati, menjaga ketelitian dalam penghitungan, dan memastikan surat suara yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) diidentifikasi dengan baik,” ujar Sufirman.

Sufirman juga menekankan pentingnya pemeriksaan secara teliti, termasuk surat suara yang diikat harus dipastikan jumlahnya secara tepat.

Sejak dilakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara pada Senin lalu, hingga hari keempat pelaksanaan penyortiran, Bawaslu Maros terus intensif melakukan pengawasan langsung di Aula Kantor KPU Maros, Jalan Azoka, Kecamatan Turikale.

Proses sortir dan pelipatan surat suara di hari keempat berlangsung mulai pukul 08.30 wita hingga pukul 16.30 wita dengan hasil sebanyak 152.838 lembar surat suara DPD berhasil disortir. Surat suara baik mencapai 152.607 lembar dan 231 lembar surat suara yang rusak.

Sebanyak 117 pekerja terlibat dalam proses sortir dan pelipatan surat suara di hari keempat. Sebelum melakukan tugasnya, mereka terlebih dahulu diperiksa secara ketat. Petugas tak boleh membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan. (***)