“Kemarin kami sudah pembahasan kedua dengan Sentra Gakkumdu, dari hasil pemeriksaan dan fakta penyidikan Sentra Gakkumdu tidak terpenuhi unsur dugaan pelanggaran,” kata Komisioner Bawaslu Maros Muhammad Gazali Hadis, Rabu (23/10/2024) kemarin.
Gazali menjelaskan, penyidik Sentra Gakkumdu tidak menemukan unsur Pasal 71 ayat 1 dan 3 yang disangkakan kepada terlapor. Tiga pasal tersebut yaitu, pejabat negara, unsur sengaja, dan unsur tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu paslon.
“Unsur pejabat negara terpenuhi, kemudian unsur sengaja yang belum tergambar dalam penyelidikan, dan unsur tindakan perbuatan menguntungkan dan merugikan juga tidak tergambar,” ucapnya.
Diketahui, sebelumnya Plt Bupati Maros Suhartina Bohari mendatangi rumah warga bernama Haji Johar. Di rumah Haji Johar ini, berdasarkan video yang beredar luas di media sosial, tampak dengan jelas ada seruan dukungan untuk kotak kosong. Adapun Plt Bupati Maros Suhartina Bohari, dalam keterangannya kepada media usai menjalani pemeriksaan di Bawaslu menjelaskan dirinya hadir karena diundang sebagai Plt Bupati saat itu.(*)