Turikale, MAROSnews.com – Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Maros nomor urut 2, Chaidir Syam – Muetazim Mansyur, Yunus Tiro mengaku telah menerima hasil pemeriksaan Bawaslu terkait laporan dugaan ketidak netralan Plt Bupati Maros, Suhartina Bohari yang tidak dilanjutkan.
Menurut Yunus, meski alasan yang disampaikan oleh pihak Bawaslu belum memuaskan, namun, pihaknya tetap menghormati putusan itu sebagai bagian dari proses penegakan hukum kepemiluan.
“Kami selaku pengacara tentunya menghormati apapun putusannya, meskipun alasannya belum memuaskan,” katanya, Jumat (25/10/2024).
Meski demikian, Yunus menyebut pernyataan Bawaslu terkesan mengaburkan apa yang dimaksud dengan kesengajaan dalam hukum sekaitan dengan kasus ini. Menurut Yunus, alasan hukum Bawaslu itu tidak nyambung dengan alasan hukum dilaporkannya terlapor soal netralitas pejabat.
“Jika analisa dan bedah kasusnya menggunakan pasal-pasal yang berkaitan dengan kampanye maka otomatis tidak nyambung dengan laporan pelapor, karena pasalnya dan akibat hukumnya lain dan berbeda. Logika hukumnya tidak ada korelasi hukum antara apa yang dilaporkan dan pisau analisa hukumnya soal kampanye. Jika demikian cara penangananya maka pasti laporan ditolak,” terangnya.
Menurut Yunus, perbuatan terlapor sudah memenuhi unsur kesengajaan. Ia menjelaskan, dalam istilah hukum ada namanya Kesengajaan yang bersifat tujuan (opzet als oogmerk) yang diartikan si pelaku benar-benar menghendaki tercapainya akibat yang menjadi pokok alasan diadakan ancaman pidana.
“Dalam konteks kasus ini Jangankan orang hukum, orang awam saja jika hanya dengan melihat alat-alat bukti berupa video yang beredar sangat jelas menunjukkan unsur kesengajaan tersebut. Apa lagi rumah yang didatangi itu diduga pendukung kotak kosong,” bebernya.
Sebelumnya, Bawaslu menghentikan kasus Plt Bupati Maros Suhartina Bohari yang diduga ikut kampanye kotak kosong pada Pilkada Maros 2024. Pihak Bawaslu Maros menjelaskan tidak menemukan unsur pelanggaran dalam kasus ini.
“Kemarin kami sudah pembahasan kedua dengan Sentra Gakkumdu, dari hasil pemeriksaan dan fakta penyidikan Sentra Gakkumdu tidak terpenuhi unsur dugaan pelanggaran,” kata Komisioner Bawaslu Maros Muhammad Gazali Hadis, Rabu (23/10/2024) kemarin.
Gazali menjelaskan, penyidik Sentra Gakkumdu tidak menemukan unsur Pasal 71 ayat 1 dan 3 yang disangkakan kepada terlapor. Tiga pasal tersebut yaitu, pejabat negara, unsur sengaja, dan unsur tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu paslon.
“Unsur pejabat negara terpenuhi, kemudian unsur sengaja yang belum tergambar dalam penyelidikan, dan unsur tindakan perbuatan menguntungkan dan merugikan juga tidak tergambar,” ucapnya.
Diketahui, sebelumnya Plt Bupati Maros Suhartina Bohari mendatangi rumah warga bernama Haji Johar. Di rumah Haji Johar ini, berdasarkan video yang beredar luas di media sosial, tampak dengan jelas ada seruan dukungan untuk kotak kosong. Adapun Plt Bupati Maros Suhartina Bohari, dalam keterangannya kepada media usai menjalani pemeriksaan di Bawaslu menjelaskan dirinya hadir karena diundang sebagai Plt Bupati saat itu.(*)