“Saat ini hampir semua pemantau Pilkada yang masuk melalui Pekan 21 itu adalah orang-orang yang selama ini pendukung koko. Lalu apakah itu disebut netral,” tambahnya.
Sementara itu Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maros, Gazali Hadis membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan laporan tersebut diterima Bawaslu, Senin (25/11/2024).
Saat ini, pihaknya tengah melakukan kajian awal untuk memeriksa keterpenuhan syarat formal dan materilnya.
“Jika syarat formal dan meterilnya terpenuhi maka laporan akan diregister,” sebutnya.
Ia menyebutkan kelima komisioner KPU terseret dalam laporan Tim kuasa hukum Paslon nomor urut 2, Chaidir Syam – Muetazim Mansyur ini.
“Namun, untuk sanksinya belum bisa saya jawab, karena belum ditentukan dugaan pelanggarannya, tapi kemungkinannya pelanggaran administrasi ini,” sebutnya. (*)