Marosnews.com – Bawaslu Kabupaten melakukan perpanjangan pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di 40 kelurahan/desa.

Perpanjangan dilakukan karena belum mencukupinya kuota pendaftaran PKD di 40 kelurahan/desa tersebut.

Ketua Bawaslu Maros, Sufirman mengatakan sejak dibukanya pendaftaran PKD tanggal 14-19 Januari 2023, masih ada sejumlah kelurahan/desa di beberapa kecamatan belum memenuhi kuota pendaftaran PKD, sehingga dilakukan perpanjangan masa pendaftaran.

Ketua Bawaslu Maros Sufirman mengatakan, dari 103 kelurahan/desa di Kabupaten Maros, sebanyak 40 diantaranya belum memenuhi kuota, sehingga dilakukan perpanjangan pendaftaran.

“Perpanjangan ini dilakukan karena tiga aspek. Pertama, ada yang diperpanjang karena tidak cukup dua kali kebutuhan yaitu minimal 2 orang pendaftar, kedua ada yang diperpanjang karena sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan, dan ketiga sudah ada pendaftar perempuan namun belum memenuhi dua kali kebutuhan,” ujarnya di Kantor Bawaslu Maros, Jl. Dr. Sam Ratulangi, No.75 Maros.

“Aspek lain adalah karena beberapa pendaftar tidak melengkapi kekurangan persyaratan berkas administrasi pendaftarnya sampai akhir masa pendaftaran dan perbaikan berkas administrasi,” tambah Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Maros itu.

Perpanjangan masa pendaftaran ini dilakukan berdasarkan pedoman pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa, yakni selama tiga hari yang akan dimulai pada tanggal 24 Januari 2023 sampai dengan tanggal 26 Januari 2023.