Marusu, MAROSnews.com – Lahan Mangrove seluas 6 hektar yang bersertifikat hak milik (SHM) di Pantai Kuri Caddi, Kecamatan Marusu Kabupaten Maros ternyata sudah lama dibeli oleh warga.

Lahan Mangrove yang berlokasi tepat Dusun Kurilompo, Desa Nisombalia itu dibeli seharga Rp 200 juta. Adapun warga yang membeli lahan ini yakni Ambo Masse atau AM (64), merupakan warga setempat.

Menurut AM, lahan itu ia beli dari seorang warga bernama Abu Baidah (AB). “Saya beli layan itu dari AB seharga Rp 200 juta. Untuk SHM nya saya urus sejak 2009 dan menjadi hak milik di tahun yang sama (2009),” kata AM.

Terkait SHM lahan mangrove itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maros, Murad Abdullah, membenarkan adanya penerbitan sertifikat dengan legalitas SHM.

Murad menjelaskan SHM sudah terbit sejak tahun 2009. “Saat penerbitan sertifikat tahun 2009 belum berstatus kawasan mangrove,”jelasnya.

Belakangan kemudian, pada tahun 2012, terbit Peraturan Daerah (Perda) tahun 2012 sehingga kawasan tersebut beralih menjadi kawasan mangrove karena berada di dareah pesisir.

Untuk diketahui lahan mangrove jenis api-api seluas 6 hektar ini dibabat AM selaku pemilik lahan mulai tahun 2021. Rencananya lahan mangrove akan dijadikan tambak ikan.

Sebelumnya diberitakan Polres Maros melakukan penyidikan terkait lahan mangrove yang berstatus hak milik tersebut, termasuk mendalami terbitnya SHM di atas lahan seluas 6 hektar. (*)