Turikale, Marosnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros bersama Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Maros menggelar penandatanganan Moemorandum Of Understanding (MoU) sebagai salah satu kunci dalam meningkatkan perlindungan hukum kepada masyarakat.

Pendatangan MoU digelar setelah upacara Peringatan Hari Kesadaran Nasional yang berlangsung di lapangan Pallantikang, jalan Bougenville, Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale, Maros, Rabu (17/02/2024)

Kegiatan ini dipimpin secara langsung oleh Bupati Maros, H.A.S Chaidir Syam, didampingi Wakil Bupati Hj. Suhartina Bohari, Sekretaris Daerah Andi Davied Syamsuddin, Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah.

Direktur LKBH Maros, Muh Iqram mengatakan kegiatan ini dapat menjadikan gerbang awal LKBH Maros dan Pemkab Maros dalam melakukan lebih banyak kerjasama dalam bidang bantuan hukum, baik di OPD maupun di Aparat Penegak Hukum (APH)

“Hal ini, awal dari harapan kami dalam mewujudkan bantuan hukum kepada masyarakat Maros, sebagaimana amanat konstitusi yang tertuan dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum,”kata Iqram.

Dirinya juga mengakui dan mengapresiasi Pemkab Maros karena telah merespon baik perjanjian kerjasamanya serta kepercayaan yang telah diberikan kepada LKBH Maros dalam melakukan bantuan hukum.

“Kedepannya kami akan lebih fokus dalam penegakannya, setelah itu melakukan kerjasama dengan beberapa di Dinas, khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Pemberdayaan Masyarakat (Dispermades) dan Dinas lainnya serta APH yang ada di Kabupaten Maros,”jelasnya.