Polisi akhirnya meringkus pelaku eksekutor Y pada Jumat (08/12/2023), disertai tembakan ke arah kedua kakinya karena yang bersangkutan ingin melarikan diri.
Ketika diinterogasi polisi, pelaku mengaku disuruh W untuk merampok SPBU tempatnya bekerja. Dari informasi itu, polisi lalu membekuk pelaku W selaku otak dari perampokan itu.
“Jadi, pelaku ini (eksekutor) diperintahkan manajer ini. Ia bekerja sama mengambil uang di bagian keuangan, kedua pelaku berteman. Motifnya ekonomi, hanya mau menguasai uang tersebut,” katanya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukuman pidana penjara minimal sembilan tahun dan paling lama 12 tahun. Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Lau untuk proses hukum selanjutnya.
Hasil interogasi polisi, pelaku W mengakui telah merencanakan perampokan itu sejak lama, bahkan menyuruh karyawan hingga petugas kebersihan mengosongkan kantor SPBU, hanya tinggal bagian keuangan Mardawiyah di ruangan.
Saat kondisi kantor sepi itu, W menyuruh Y masuk ke kantor untuk merampok uang di ruangan tersebut.
Saksi korban Mardawiyah menuturkan saat kejadian hanya bisa pasrah ketika pelaku mengambil uang dan diancam menggunakan badik.