2. Diusulkan Tanpa Musyawarah Desa, dengan ketentuan:

Ada Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari desa/kelurahan. Membuat surat pernyataan tidak melakukan musyawarah desa/kelurahan.

3. Diusulkan Pemerintah Daerah, dengan ketentuan:

Kepala Desa atau perangkat desa belum mengusulkan calon penerima bansos melalui musyawarah.
Pengesahan penerima bansos dilakukan langsung oleh Bupati/Walikota.

Daftar penerima bansos yang lolos seleksi usai diusulkan dapat di cek lewat link cekbansos.kemensos.go.id dengan melakukan input data wilayah Anda, meliputi provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.

Selanjutnya masukkan nama berdasarkan KTP dan masukkan kode captcha yang ditampilkan serta klik ‘Cari Data’.

Sistem kemudian akan menampilkan status anda sebagai penerima bansos.

Demikianlah 3 mekanisme digitalisasi pengusulan DTKS penerima bansos yang mulai berlaku pada Juni 2024. (***)