Jakarta, MAROSnews.com – Sebagai bentuk peningkatan kualitas penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran, mulai Rabu 8 Mei 2024, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharani secara resmi merilis mekanisme digitalisasi pengusulan DTKS.
Hal ini dilakukan Kemensos untuk memastikan penyaluran bansos tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan. Mekanisme baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 73 Tahun 2024.
Pasal tersebut tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Penyaluran Bantuan Sosial.
Dengan adanya mekanisme digitalisasi, pengusulan DTKS penerima bansos ini diharapkan dapat meminimalkan adanya KPM (Keluarga Penerima Manfaat) titipan dari pihak berwenang.
Mekanisme digitalisasi pengusulan DTKS calon penerima bansos ini mulai diberlakukan untuk Juni 2024 mendatang.
Mekanisme digitalisasi pengusulan DTKS. Melalui mekanisme ini, ada 3 cara pengusulan DTKS penerima bansos, terdiri dari:
1. Melalui Musyawarah Desa, dengan ketentuan:
Laporan hasil musyawarah desa/kelurahan disajikan oleh Kemensos melalui sistem elektronik yakni sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS-NG).
Hasil Musyawarah desa atau musyawarah kelurahan disajikan dalam bentuk berita acara musyawarah, dokumentasi, daftar hadir dan dokumentasi publikasi hasil musyawarah.
2. Diusulkan Tanpa Musyawarah Desa, dengan ketentuan:
Ada Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari desa/kelurahan. Membuat surat pernyataan tidak melakukan musyawarah desa/kelurahan.
3. Diusulkan Pemerintah Daerah, dengan ketentuan:
Kepala Desa atau perangkat desa belum mengusulkan calon penerima bansos melalui musyawarah.
Pengesahan penerima bansos dilakukan langsung oleh Bupati/Walikota.
Daftar penerima bansos yang lolos seleksi usai diusulkan dapat di cek lewat link cekbansos.kemensos.go.id dengan melakukan input data wilayah Anda, meliputi provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
Selanjutnya masukkan nama berdasarkan KTP dan masukkan kode captcha yang ditampilkan serta klik ‘Cari Data’.
Sistem kemudian akan menampilkan status anda sebagai penerima bansos.
Demikianlah 3 mekanisme digitalisasi pengusulan DTKS penerima bansos yang mulai berlaku pada Juni 2024. (***)