Camba, Marosnews.com – Pengerjaan pelebaran ruas Jalan Poros Maros-Bone di Kecamatan Camba Kabupaten Maros disoal pengguna jalan karena minimnya rambu peringatan yang terpasang.
Pengguna jalan menilai minimnya rambu peringatan seringkali membuat mereka terjebak kemacetan saat memasuki wilayah hutan karaenta.
“Minimnya rambu yang terpasang sangat merugikan kami sebagai pengguna jalan, karena saat memasuki hutan karaenta seringkali terjebak macet. Menurut saya ini tidak sesuai SOP, seharusnya setiap pekerjaan jalan itu terpasang rambu yang memadai agar kami tahu jika ada penutupan jalan” kata Ruslan, salah seorang pengguna saat diwawancari di lokasi.
“Kadang-kadang kami harus mengeluarkan biaya lebih karena harus memutar arah lagi mencari jalan alternatif saat terjebak di sini (hutan karaenta),” tambahnya.
Sementara salah satu pelaksana dari PT Lambo Ulina, Iwan saat di konfirmasi Marosnews.com terkait hal itu tidak menampik hal tersebut. Dia menyebut saat ini pihaknya tengah melakukan penambahan personel untuk mengatur dan menempatkan rambu sesuai peruntukan.
“Ada banyak titik penanganan, makanya agak lambat, tapi bukannya kami diabaikan. Saat ini kami mengupayakan penambahan personel untuk mengatur dan menempatkan rambu sesuai peruntukannya,” ujar Iwan.

Dikonfirmasi terpisah, Yahya Jamadu sebagai pelaksana Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) dalam pengerjaan proyek reservasi jalan poros Maros-Bone itu mengaku pihaknya telah memasang stiker sebagai rambu berupa police line di pinggir jalan.
“Bentuknya kami menggunakan stiker yang ada police line di pinggir jalan yang fungsinya memantulkan cahaya ketika terkena cahaya lampu kendaraan, sehingga agak muda terlihat. Kalau sekarang, sepanjang galian kami pasang police line yang gunanya sebagai penanda batas lokasi pengerjaan,” katanya.
Hasil Penelusuran di Lapangan
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan yang dilakukan Marosnews.com, ditemukan hal-hal yang seharusnya dalam hal teknis wajib dilakukan oleh pelaksana (dalam hal ini PT.Lambo Ulina) namun tidak dilakukan. Seperti aspek teknis dan K3, padahal sejatinya hal ini diperhatikan oleh pelaksana dengan maksimal, terlebih anggaran pengerjaan reservasi jalan sangat besar.
Di lokasi pengerjaan galian pelebaran jalan sepanjang kurang lebih 2 KM, hanya ditemukan 4 buah papan bicara dengan ukuran 50X70 cm dan ini pun merupakan ukuran yang sangat kecil, sehingga tidak mudah terlihat. Bahkan beberapa titik menggunakan patok bambu yang diberi kantong kresek berwarna merah.
Selain itu juga ditemukan para pekerja, khususnya sopir mobil truk proyek, sama sekali tidak menerapkan aspek prosedur K3 dalam menjalankan pekerjaan. Dampak negatif dengan tidak diberlakukannya K3 ini tentu tidak hanya merugikan pekerja dan perusahaan saja, tapi juga merugikan merugikan pihak lain di lingkungan perusahaan. Seperti kerugian yang disebabkan oleh limbah debu bagi masyarakat, baik secara langsung maupun bertahap. Untuk itu, penting menjalankan K3 dalam perusahaan konstruksi.
Aktifis Minta Kejati Usut Proyek
Aktifis RN Lanza sangat menyayangkan proyek preservasi jalan Poros Maros-Bone yang meliputi Kecamatan Camba, Cenrana dan Mallawa itu tidak terlalu memperhatikan prosudur K3. Atas dasar ini, RN Lanza meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengusut proyek preservasi jalan yang dilakukan PT. Lombok Ulina itu. Karena dalam pengerjaannya menggunakan anggaran yang cukup besar, yakni RP 157 miliar. (***)