Marosnews.com – Operasi yustisi penegakan protokol Covid-19 digelar Polsek Bantimurung dan Koramil 02 Bantimurung di Pasar Pakalu Maros, Selasa (09/02/2021)

Dalam operasi ini, warga yang kedapatan tidak mengenakan masker langsung ditahan dan dipasangkan masker oleh petugas Polsek Bantimurung dan Koramil 02 Bantimurung.

Baca juga : Warga Makassar Pencuri Sepeda Motor Dibekuk Personel Gabungan Polres Maros, Satu Ditembak

“Dalam pelaksanaan operasi ini, masih banyak ditemukan warga yang kurang sadar tentang pentingnya mengenakan masker. Kalau dipersentasekan ada sekitar 30 persen”, sebut Kanit Lantas Polsek Bantimurung, Ipda Syarifuddin.

Sementara itu, Kapolsek Bantimurung Andi Huseng mengatakan, operasi yustisi merupakan program prioritas Kapolri untuk mendisiplinkan masyarakat agar memahami protokol kesehatan dan terhindar dari penularan Covid-19.

Baca juga : Apes, Mobil Staf Tata Usaha SMP Negeri 4 Bantimurung Jatuh ke Saluran Irigasi

“Operasi yustisi ini merupakan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya protokol kesehatan agar terhindar dari Covid-19,” sebutnya.

Selain di Pasar Pakalu, operasi yustisi juga digelar di Jalan Poros Tanete – Simbang dan di Taman Wisata Alam Bantimurung. (BAH)