Turikale, Marosnews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Maros menemukan adanya 10 toko modern yang izin operasionalnya sudah tidak berlaku lagi.

Hal tersebut berhasil terungkap saat Satpol PP Maros melakukan operasi yustisi toko modern di sejumlah kecamatan. Seperti Kecamatan Turikale, Mandai, Tanralili, Simbang dan Bantimurung.

“Dari 16 sampel yang kita periksa ada 10 yang sudah mati izin operasionalnya. Kemudian ada 6 yang tidak memiliki surat izin operasional dan tidak bisa memperlihatkan saat dimintai,” ungkap Kepala Satpol PP Maros, Jufri, saat dihubungi, Selasa (12/7/2022).

Terkait izin operasional yang sudah tidak berlaku itu, Jufri mengaku pihaknya memberikan kesempatan bagi pihak perusahaan melakukan perpanjangan izin. Sementara untuk yang belum punya izin pihak Satpol PP meminta untuk segera lakukan pengurusan.

Jufri juga menjelaskan memberikan jangka waktu sepekan bagi toko modern untuk melakukan pengurusan. “Kalau tetap membandel kita akan tutup sementara waktu sampai ada izinnya,” bebernya.