MAROSnews.com – Musdalifah Yusuf, Anak anggota DPRD Maros, Yusuf Damang, dilaporkan ke polisi karena diduga menggelapkan mobil minibus milik pedagang es kelapa muda di Jalan Pettarani, Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.
Pemilik mobil, Syamsul mengaku Musdalifah Yusuf awalnya merental mobil miliknya dengan perjanjian selama dua bulan, terhitung mulai 10 Oktober hingga 10 Desember 2020 dengan pembayaran sebesar Rp 15 juta.
Baca juga : Kepala Kantor Basarnas Makassar Berganti
“Musdalifah ini datang ke saya untuk merental mobil. Perjanjiannya selama dua bulan dengan biaya Rp 15 juta. Karena saya tahu dia itu anak anggota dewan makanya percaya,” kata Syamsul, Minggu (31/01/2021).
Setelah sampai waktu pengembalian mobil, kata Syamsul, nomor telepon pelaku sudah tidak bisa lagi dihubungi. Bahkan, saat beberapa kali dirinya mendatangi rumahnya, pelaku tidak pernah bisa ditemui.
Baca juga : Warga Gowa Pembuat Surat Rapid Tes Antigen Palsu Ditangkap di Maros
“Nomornya sampai sekarang tidak bisa lagi dihubungi. Saya juga sudah berkali-kali datang ke rumahnya tapi tidak pernah ada. Keluarganya juga malah bilang kalau dilaporkan saja ke Polisi,” sebut Syamsul.
Karena ingin tetap menyelesaikan persoalannya secara damai, Syamsul juga mengaku sudah mendatangi kediaman orang tua pelaku. Namun tanggapannya sama dengan keluarga lainnya.
Baca juga : Hatta Rahman Resmi Diberhentikan Sebagai Bupati Maros
“Saya juga sudah ketemu bapaknya, tapi dia bilang dilaporkan saja,” lanjutnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Rusli mengatakan, timnya saat ini masih terus mencari keberadaan pelaku. Pasalnya, tidak hanya satu laporan saja, pelaku juga telah dilaporkan di dua Polsek yakni Mandai dan Turikale dengan kasus yang sama.
“Kami sementara mencari. Pelaku ini memang banyak laporannya. Ada di Turikale ada di Mandai juga,” singkatnya. (BK)