Tanralili, MAROSnews.com – Tim gabungan Resmob Polres Maros dan Polda Sulsel menggerebek sebuah lokasi judi sabung ayam yang beroperasi secara ilegal di Dusun Majannang, Desa Kurusumange, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.

Operasi ini dipimpin Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu Drajat Sejati dan Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Benny Pornika.

Dalam penggerebekan ini, polisi gagal mengamankan para pelaku judi sabung ayam. Para sudah tidak berada di lokasi saat petugas tiba. Mereka kabur saat mengetahui kedatangan petugas.

Meski tak mengamankan pelaku, namun petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk peralatan sabung ayam dan barang bukti lainnya yang terkait dengan kegiatan perjudian.

“Meskipun para pelaku sudah tidak ada di lokasi, kami tetap melanjutkan upaya penegakan hukum dengan membongkar arena judi agar tempat tersebut tidak dijadikan arena kembali,” ujar Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu Drajat Sejati, Minggu (14/7/2024).

Sementara itu, Kapolres Maros AKBP Awaludin Amin menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir dan akan menindak tegas segala bentuk kegiatan perjudian di wilayah Kabupaten Maros.

“Kegiatan judi sabung ayam ini melanggar hukum dan merusak ketertiban umum. Kami tidak akan mentolerir kegiatan ilegal semacam ini,” tegas mantan Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya tersebut.

Operasi ini, kata AKBP Awaludin, merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan hukum dan menciptakan lingkungan yang aman dan teratur bagi masyarakat.