Turikale, MAROSnews.com – Bawaslu Maros menemukan pemilih disabilitas yang tidak terdata oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantaralih). Pemilih disabilitas yang tidak terdata tersebar di tiga kecamatan.
“Terdapat pemilih disabilitas yang tidak dimasukkan dalam daftar pemilih di Kecamatan Bontoa, Maros Baru dan Simbang,” ungkap Anggota Bawaslu Maros, Saiyed Mahmuddin Assaqqaf.
Mahmuddin menyebut dalam temuan itu nama pemilih disabilitas tidak dituliskan di stiker pencoklitan, padahal memenuhi syarat sebagai pemilih.
Berdasarkan itu, Bawaslu Maros melalui Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) memberikan saran perbaikan pada PPS. Agar memperbaiki proses pencoklitan yang dilakukan oleh Pantarlih.
“PPS dan Pantarlih telah menindaklanjuti saran perbaikan tersebut dengan melakukan coklit ulang pada keluarga tersebut dengan memasukan pemilih disabilitas tersebut ke dalam daftar pemilih,” ujarnya.
“Kami berharap agar tidak masuknya daftar pemilih kaum disabilitas tidak terulang lagi,” tambah Mahmuddin yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas.
Mahmuddin mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat dan memberikan rekomendasi kepada KPU Maros untuk segera memperbaiki data pemilih yang belum lengkap.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh pantarlih untuk lebih teliti dan memastikan bahwa semua pemilih disabilitas terdata dengan benar,” imbaunya. (***)