Turikale, MAROSnews.com – Satu personel polres Maros dipecat dan diberhentikan sebagai anggota Polisi. Dia adalah Brigpol Asdariyanto.

Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendeajaya mengatakan pemecatan Brigpol Asdariyanto berdasarkan hasil pemeriksaan Sipropam dan pelaksanaan sidang kode etik.

“Hasil pemeriksaan Propam dan sidang kode etik, yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,” kata Douglas.

Douglas menjelaskan sebelum dipecat berbagai upaya telah dilakukan untuk mempertahankan, termasuk upaya pembinaan.

“Pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan sudah tidak bisa diberikan kebijakan karena dianggap telah mengkhianati sumpah janji sebagai anggota Polri,” ujarnya.

Untuk diketahui, Brigpol Asdariyanto diberhentikan dengan tidak hormat karena tidak masuk dinas selama 30 hari. Hal itu tertuang dalam Keputusan Kapolda Sulsel pada 24 Januari 2025.

Pemecatan Brigpol Asdariyanto digelar dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Lapangan Apel Mapolres Maros, Kecamatan Turikale, Selasa pagi (04-03-2025).

Upacara PTDH ini dipimpin langsung Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya. (*)