Simbang, MAROSnews.com – Hanya karena dua pemilih bermasalah, KPU Maros terpaksa melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 04 Bukangmata, Desa Tanete, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros.

Pemilih bermasalah itu diketahui bukan warga Maros.

“Ada dua warga yang secara administrasi kependudukan bukan warga Maros, namun diberikan hak pilih di TPS tersebut,” kata Ketua Bawaslu Maros, Sufirman.

Untuk pelaksanaan PSU ini sendiri, Polres Maros mengerahkan 35 personelnya untuk mengamankan jalannya PSU.

PSU akan digelar pada selasa 3 Desember 2024 hari ini. Pemungutan suara akan dimulai pukul 07.00 Wita sampai pukul 12.00 Wita dengan total 429 daftar pemilih tetap yang bakal memilih ulang Bupati dan Wakil Bupati Maros dan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel.

“Sebanyak 35 orang personel dikerahkan untuk amankan PSU di TPS 04 Bukangmata, Desa Tanete, Kecamatan Simbang,” kata Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda A.Marwan.P.Afriady.

“Personel pengamanan terdiri dari pengawal Satlantas, pengamanan terbuka Samapta serta pengamanan tertutup dari Intelkam dan Reskrim,” pungkanya. (*)