Tanpa arah dan tujuan, pelaku membawa korban yang masih dalam kondisi sadar ke desa seberang yang kira-kira jaraknya 100 meter lebih.

“Di atas motor korban terus dipukuli. Karena mengamuk, korban pun terjatuh dan selanjutnya ditinggalkan sekitar pukul 03.00 Wita di TKP penemuan mayat di Desa Alatengae Kecamatan Bantimurung,”

Sekitar pukul 05.30 WITA, korban ditemukan oleh salah seorang pedagang sayur yang melintas dalam kondisi tak bernyawa.

Dari hasil penangkapan, Polisi juga mengamankan satu bilah bambu yang dipakai untuk menganiaya korban dan tiga buah sepeda motor yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya

Akibat perbuatannya para pelaku disangkakan pasal 170 ayat (2) ke 3e Jo 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.