Mandai, MAROSnews.com – Seorang perempuan inisial PPR (29) diringkus personel Polsek Mandai terkait dugaan penipuan dan penggelapan di Kabupaten Maros.

Pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai sales ini diamankan di sebuah hotel Kota Palu sulawesi Tengah (Sulteng).

“Pelaku ini melakukan aksinya di sebuah toko di Kabupaten Maros pada 13 Juni 2025, kemudian diamankan di Kota Palu pada Minggu 15 April 2025. Pelaku diamankan terkait kasus penggelapan uang sebesar Rp 12 juta,” kata Kapolsek Mandai Iptu Erwin.

Erwin menjelaskan bahwa pelaku berhasil diketahui keberadaannya setelah pihaknya melakukan pelacakan.

“Modus yang digunakan pelaku adalah dengan berpura pura sebagai keluarga kemudian mendatangi toko korban dan mengelabui kasir toko dengan alasan ingin mengambil pembayaran nota sebesar Rp 12 juta,” ujar Erwin.

Hingga saat ini, PRR masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Mandai sebelum untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa rekaman CCTV dan baju yang dikenakan saat melakukan aksinya. (*)