Turikale, Marosnews.com – Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Sistem Informasi Perekaman dan Validasi Data Pajak (Si-Resik) dalam rangka Percepatan Pelaksanaan Rekonsiliasi Pajak Pusat (PPh & PPN) digelar di Gedung Baruga A Kantor Bupati Maros, Kecamatan Turikale, Senin (09/10/2023).
Kegiatan ini dibuka Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maros Andi Davied Syamsuddin.
Sekda Davied dalam sambutannya menyampaikan bahwa banyak persoalan-persoalan yang dihadapi dalam pelaporan pajak ke pemerintah pusat.
“Untuk itu kami harap kegiatan ini memberikan dampak yang positif dalam perbaikan-perbaikan terhadap kesalahan-kesalahan yang dilakukan pemerintah daerah dalam perekaman transaksi pajak, khususnya pajak pusat yang disetorkan ke kas negara,” jelas Davied.
Lanjut Davied menjelaskan, dalam penginputan nomor transaksi penerimaan negara ini terkadang terjadi kesalahan-kesalahan di dalam penginputan.
“Olehnya itu, kami Pemkab mengapresiasi berkaitan adanya aplikasi Re-Sosek dari KPPN yang bertujuan untuk bagaimana perekaman dan transaksi pusat yang disetorkan pemda ini, yang masuk ke kas negara ini, menjadi sebuah penginputan data yang akurat,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti 80 orang ASN peserta pengelola keuangan di instansi masing-masing. (***)