Cenrana, Marosnews.com – Aktivitas tambang galian golongan c  jenis  sertu, pasir dan batuan ilegal di Desa Laiya Kecamatan Cenrana, diresahkan warga.

Warga menganggap keberadaan tambang ilegal itu sangat merugikan.

Seorang warga bernama Sidar mengaku aktivitas lalu-lalang kendaraan muatan berat menyebabkan jalan akan rusak dan membahayakan pengendara lainnya.

“Dampaknya akan jalan rusak. Kalau hujan becek, kalau kemarau berdebu. Selain itu juga membuat bising warga,” ungkapnya.

Dia menyebutkan, sebagian warga tidak berani untuk melakukan demonstrasi terhadap aktivitas pengambilan material sertu dan batu kali tersebut. Bahkan, sebelumnya juga tidak ada musyawarah apa pun.

“Tidak ada yang berani, kalau dilawan pasti ribut. Kami menduga banyak oknum bermain dalam penambangan ini, apalagi sudah berjalan beberapa bulan,” sebutnya.

Warga setempat berharap, aktivitas tambang galian sertu  di desanya itu bisa dihentikan pihak berwajib.

Sementara Ketua LSM Bumi Mentari Ilham Lahiya  yang sekaligus Lembaga Pemerhati Lingkungan mengaku sangat menyayangkan hal tersebut bila tidak ada respon dari Pemerintah Desa setempat

“Hal seperti itu tidak bisa di biarkan, mesti dievaluasi apalagi kalau proses pemindahan material dari satu tempat ke tempat yang lain,” ungkapnya
“Apalagi tambang ini mengeruk sungai, padahal itu lahan milik negara. Kenapa lahan negara yang diambil untuk mendapatkan keuntungan, Jika terjadi abrasi di area sungai maka persawahan dan pemukiman rumah warga akan terkena dampaknya,” tambahnya.

Terkait keberadaan tambang yang diresahkan warga itu, Ilham mengaku akan turun melakukan pendampingan dan pelaporan.

“Kami juga akan melaporkan Kepala Desa karna kuat dugaan kami ada permainan pembagian pundi-pundi rupiah di dalamnya serta  mengunakan kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain,” urainya.

Ilham juga meyakini penambangan ilegal tersebut tidak ada kontribusi yang masuk ke daerah sehingga menimbulkan dampak terhadap penghasilan pajak daerah.

“Yang lebih parahnya lagi, penambangan dapat merusak lingkungan dan kelestarian sungai yang akan berdampak terjadinya erosi disebabkan tidak adanya pengawasan sehingga penambag senaknya meninggalkan lokasi pasca tambang,” bebernya.

“Sepanjang tidak bisa menunjukkan dokumennya dan tidak ada kesepakatan dengan warga setempat, tidak boleh ada aktivitas tambang disitu,” sebutnya lagi.

Pertambangan Tanpa Izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Ini tidak bisa dibiarkan, karena sudah jelas menambang tanpa mengantongi ijin dapat dipidana serta denda,” pungkasnya. (***)

(L Geger)