Marusu, MAROSnews.com – Polres Maros melakukan penyelidikan terkait dugaan tambang ilegal di Dusun Kampala, Desa Bontomate’ne, Kecamatan Marusu.
Penyelidikan dilakukan sekaitan dengan laporan masyarakat terkait dugaan penambangan ilegal di daerah tersebut.
“Kami telah melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan, yakni di Dusun Kampala, Desa Bontomate’ne, Kecamatan Marusu. Hasilnya tidak ditemukan adanya alat berat yang digunakan untuk melakukan kegiatan pertambangan di lokasi tersebut,” kata Kapolres Maros, AKBP Awaluddin Amin dalam keterangannya, Jumat (13/09/2024).
“Penyelidikan dilakukan oleh Kanit II Tipidter Satreskrim Polres Maros, Ipda Wawan Hartawan. Dia melakukan pengecekan kegiatan pertambangan tanah di daerah tersebut pada Kamis malam 12 September 2024, sekira pukul 20.00 Wita,” tambahnya.
Sementara Ipda Wawan menjelaskan bahwa menjelaskan bahwa lahan yang diduga ditambang itu merupakan lahan milik masyarakat sekitar yang akan digunakan untuk perbaikan atau percetakan sawah.
“Kegiatan terebut atas permintaan warga sekitar melalui pemerintah Desa Bontomatene kepada Dinas Pertanian Kabupaten Maros perihal permintaan perbaikan/percetakan sawah,” terang Wawan.
“Itu atas permintaan warga, hal ini sesuai dengan bukti surat berupa Sertifikat dan SPPT PBB. Dan adapun lokasi yang diduga pertambangan ini sudah berhenti sejak 4 (empat) hari yang lalu,” pungkasnya. (***)