Moncongloe, MAROSnews.com – Insiden kecelakaan lalu lintas (laka lantas) antara truk pengangkut material tambang dengan pengendara sepeda motor pada Kamis 22 Agustus di dekat Puskesmas Moncongloe Kabupaten Maros menuai sorotan.

Laka lantas yang menyebabkan korban jiwa ini dinilai karena adanya pembiaran aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Moncongloe, serta pembiaran aksi ugal-ugalan sopir pengangkut material tambang.

Menyikapi hal itu, pihak Polres Maros langsung angkat biacara memberikan klarifikasi.

Polres Maros melalui Kasat Reskrim Iptu Aditya Pandu Sudrajat membantah jika truk pengangkut material yang terlibat kecelakaan dengan pengendara sepeda motor tersebut mengambil material dari tambang yang tidak memiliki izin atau ilegal.

Aditya Pandu mengatakan material tambang yang diangkut oleh truk yang terlibat kecelakaan tersebut berada di Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa dengan tujuan lokasi penimbunan di Villa Mutiara Kota Makassar.

“Hasil tim mengecek ke lapangan pengambilan material berupa tanah urug tersebut telah memiliki izin IUP/OP Nomor : 90/I.03/PTSP/2019 Dusun Pasotanae, Desa Belabori, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa atas nama PT. Geostone,” katanya, Sabtu (24/8/2024).

Lebih lanjut, mantan Kasat Reskrim Polres Wajo itu menjelaskan bahwa pihaknya telah secara aktif melakukan operasi untuk memberantas tambang ilegal.

“Langkah-langkah pencegahan dan penindakan telah kami jalankan secara bertahap untuk mengatasi masalah ini,” tururnya.