“Sampai hari ini belum 100 persen wajib pajak melaporkan SPT tahunannya. Baru sekitar 60 %. Batas akhir pelaporan SPT tahun 2024, itu sampai 31 Maret. Kita berharap yang lainnya bisa menyelesaikan tepat waktu,” tambahnya.

Khris mengaku pihaknya akan terus berupaya mereformasi pelayanannya untuk wajib pajak, dengan meningkatkan sistem perpajakan dan koordinasi dengan instansi terkait, seperti yang telah dilakukan dengan Kabupaten Maros.

Lebih lanjut, dia menuturkan, terhitung mulai 1 Juli 2024, NIK akan ditetapkan menjadi nomor NPWP bagi wajib pajak orang pribadi.

“Kebijakan ni untuk mendukung program Single identity Number. Serta memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak yang merupakan penduduk Indonesia,” pungkasnya. (***)