Turikale, Marosnews.com – Kepala Kantor Pelayan Pajak (KPP) Pratama kabupaten Maros Sulistyo Nugroho bersama jajarannya melakukan audience ke Bupati Maros, AS Chadir Syam, Senin pagi (8/3/2021).

Kunjungan tersebut bertujuan untuk meningkatkan sinergi KPP Pratama bersama Pemda Maros dalam pelaksanaan tugas. Khususnya terkait pelaporan SPT tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak dan ASN lingkup Maros. 

Baca juga : PN Maros Teken MoU Penyediaan Layanan Bagi Penyandang Disabilitas

Sulistyo mengatakan, pada dasarnya KKP Pratama Maros, memang diminta oleh KPP Pusat, untuk bersinergi dengan pemerintah daerah. 

Dia menjelaskan, dalam bulan maret ini merupakan pekan panutan, untuk menyuarakan seluruh masyarakat dan ASN di Maros untuk segera melaporkan spt tahun paling lambat 31 maret.

“Kami mohon dukungan dan kerja sama dari Bupati Maros terkait program kami menuju zona bebas korupsi, dari Menpan-RB. Kami bersinergi pengamaman pajak, baik pajak  pusat maupun pajak daerah. Dan ini sangat penting untuk dibahas,” jelasnya. 

Baca juga : Pendaftar Vaksinasi Covid-19 di Maros Capai 8.159 Orang

Dia mengatakan, untuk meningkatkan capaian target pajak 2021 di KPP Pratama Maros, maka pihaknya meminta dukungan dari pemerintah terkait pemenang proyek dari Pemda Maros, wajib pajaknya diarahkan untuk didaftarkan di Maros. Selama ini kata Sulistyo, masih banyak kontraktor yang NPWPnya terdaftar di Makassar. Sehingga pajak dari pekerjaannya itu tidak masuk di Maros. 

“Jadi kalau terdaftar di Maros, tentu pajaknya akan kembali di Maros. Makanya kami meminta dukungan kepada Bupati untuk difasilitasi melalui LPSE untuk bisa mendaftarkan NPWP kontraktor-kontraktor di Maros. Harapannya pajaknya bisa disetorkan atas namanya di KPP Maros,”katanya.

Baca juga : Pejabat Maros Yang Menolak Divaksin Tidak Boleh Dinas Luar Daerah

Selama ini kata dia, masih ada sekitar 25 persen kontraktor yang masih terdaftar di luar Maros. Karena umumnya mereka memang mereka berasal dari luar Maros.

“Karenanya kami berharap dengan adanya imbauan dari Bupati, seharusnya mereka bisa mulai mendaftarkan diri mereka dengan pajak pratama di Maros dengan faktur pajaknya disetorkan dengan kode 809,” tutupnya.

Baca juga : Camat Turikale Siap Sukseskan Vaksinasi Tingkat Kecamatan

Sementara itu, Bupati Maros H Andi Syafril Chaidir Syam membenarkan masih adanya kotraktor-kontraktor yang memenangkan tender belum memiliki NPWP di Maros. Terkait permintaan Kepala Kantor KPP Pratama Maros tersebut, Chaidir ingin melihat regulasinya terlebih dahulu.

“Sebaiknya memang kontraktor yang ikut lelang di Maros memiliki NPWP di Maros, supaya pajaknya mereka juga tetap bisa kembali ke Maros,” jelasnya. (AMI)