Turikale, MAROSnews.com – Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2023, digelar di Gedung Baruga B Kantor Bupati Maros, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Turikale, Selasa (19/03/2024).

Kegiatan ini digelar oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Maros bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros.

Bupati Maros Chaidir Syam pada kesempatan ini menyampaikan tingkat pelaporan pajak di Kabupaten Maros baru mencapai 60 persen secara keseluruhan, namun hampir semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Maros telah hampir menyelesaikan pelaporan.

Chaidir Syam juga mengapresiasi upaya KPP Pratama Maros dalam meningkatkan transparansi pajak secara online dan berharap pelaporan pajak dapat segera diselesaikan.

Mantan Ketua DPRD Maros ini juga mendukung pemadanan antara nomor NPWP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), karena dianggap akan memudahkan pendataan wajib pajak dan meningkatkan penerimaan pajak untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Maros.

“Karena ini tentunya akan lebih memudahkan pendataan wajib pajak, sehingga akan pendapatan pajak bisa lebih maksimal,”ungkapnya.

Sementara Kepala KPP Maros-Pangkep, Khris Rolanto mengatakan hingga saat ini, untuk wajib pajak Maros-Pangkep yang menyetorkan pajaknya baru sekitar 60 persen  yang melaporkan SPT tahunannya, padahal batas akhir pelaporannya hingga 31 Maret 2024.

“Proses pelaporan pajak saat ini dimudahkan dengan DJP Online, sehingga tidak ada alasan bagi wajib pajak untuk tidak melaporkannya. Kami berharap sisa 40 persen wajib pajak yang belum melapor, dapat segera melaporkan SPT mereka, baik individu maupun perusahaan,” katanya.

“Sampai hari ini belum 100 persen wajib pajak melaporkan SPT tahunannya. Baru sekitar 60 %. Batas akhir pelaporan SPT tahun 2024, itu sampai 31 Maret. Kita berharap yang lainnya bisa menyelesaikan tepat waktu,” tambahnya.

Khris mengaku pihaknya akan terus berupaya mereformasi pelayanannya untuk wajib pajak, dengan meningkatkan sistem perpajakan dan koordinasi dengan instansi terkait, seperti yang telah dilakukan dengan Kabupaten Maros.

Lebih lanjut, dia menuturkan, terhitung mulai 1 Juli 2024, NIK akan ditetapkan menjadi nomor NPWP bagi wajib pajak orang pribadi.

“Kebijakan ni untuk mendukung program Single identity Number. Serta memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak yang merupakan penduduk Indonesia,” pungkasnya. (***)