Mandai, Marosnews.com – Wakil Bupati (Wabup) Maros Suhartina Bohari turun langsung memediasi pembahasan tapal batas Masjid Jami Awaludin Batangase, Selasa (10/01/2023).

Mediasi digelar di Kantor Camat Mandai dan dihadiri beberapa ahli waris waqif lahan yang melayangkan gugatan.

Adapun yang digugat oleh para ahli waris terkait tapal batas masjid yakni pimpinan pengurus masjid.

Dalam mediasi ini, terdapat dua tuntutan yang disampaikan, pertama mengenai batas lahan tanah mesjid, dan yang kedua mengenai kepengurusan masjid yang kurang melibatkan pihak ahli waris.

Dari mediasi ini ditarik kesimpulan bahwa permasalahan batas tanah di luar masjid yang digugat oleh ahli waris akan ditindak lanjuti oleh pemerintah setempat dan permasalahan mengenai kepengurusan Masjid Jami Awaluddin akan diserahkan kepada Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Maros.

“Soal batas tanah akan ditindaklanjuti pemerintah, sementara mengenai pengurus masjid ditangani DMI” kata Suhartina Bohari yang juga merupakan Ketua Umum Badan Pengelola Masjid Daerah Kabupaten Maros.

Adapun pihak-pihak terkait yang hadir dalam mediasi ini yakni Camat Mandai, DMI Kabupaten Maros, Perwakilan BPN, Lurah, dan beberapa pihak yang dianggap memiliki peran dalam sengketa ini.