Adapun jika ada masyarakat KPM (Kelompok Penerima Manfaat) menolak saat petugas memasang label, yang bersangkutan harus membuat surat penyataan di atas materai.

“Itu berarti, mereka harus mundur dan tak berhak menerima bansos lagi,” jelasnya.

“Dengan pemasangan label tersebut, siapa saja yang menerima bansos dari pemerintah akan lebih transparan, sehingga masyarakat lain juga mengetahui siapa saja yang mendapatkan program PKH,” tambahnya.

Untuk pemasangan label itu, Ramli menyebut petugas harus menggunakan cat, bukan stiker. “Menggunakan cat dengan cara disemprot tidak akan mudah hilang atau lepas,” sebutnya.

“Kalau ada KPM yang rumahnya sudah dipasang label, tetapi sengaja menutup atau menghapusnya, Dinsos Maros bisa mengusulkan ke pemerintah pusat bahwa keluarga tersebut dihapus sebagai penerima bansos. Saya pikir ini bisa memberi efek jera kepada masyarakat mampu yang menerima bansos,” pungkasnya. (***)