Bahkan dalam waktu dekat pihaknya akan mengeluarkan Peraturan Bupati agar para kepala desa di Maros lebih teknis dalam membuat desanya sebagai Desa Inklusi.

“Kita juga sudah punya Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2018 tentang Penghormatan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas. Jadi natinya apa yang baik kita dapat dari Kabupaten Kulon Progo ini akan diterapkan untuk menjadikan desa kita sebagai Desa Inklusi,”pungkasnya.

Terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat desa, Idrus mengatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap 12 desa yang akan jadi piloting Desa Inklusi.

Adapun desa tersebut kata Idrus yakni Desa Toddopulia, Damai Lekopancing, Borimasunggu, Borikamase, Mattirotasi, Minasabaji, Mangeloreng, Baruga, Tanete, Samanggi dan Desa Simbang.