Turikale, Marosnews.com – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (pilkades) di Kabupaten Maros telah dimulai. Saat ini desa yang akan menggelar pilkades tengah membentuk kepanitiaan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kabupaten Maros, Muh Idrus mengatakan pembentukan panitia dilakukan di 15 desa yang akan menggelar pilkades.

“Dari 15 desa yang akan menggelar pilkades, tinggal Bontotallasa yang belum membentuk kepantiaan,” katanya, Kamis (21/7/2022).

Mengenai jumlah panitia pilkades, Idrus menjelaskan maksimal 11 orang. Mereka dipilih dalam musyawarah yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Jadi pembentukan pantian desa ini memperhatikan keterwakilan perangkat desa, perwakilan wilayah atau dusun, perwakilan tokoh masyarakat, lembaga masyarakat dan keterwakilan minimal satu orang perempuan,” bebernya.

Sementara untuk jumlah bakal calon kepala desa sendiri Idrus mengungkapkan maksimal lima. Jika lebnih dari lima calon, maka panitia pemilihan dapat melakukan seleksi tambahan menggunakan kriteria seperti pengalaman kerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia dan pengalaman organisasi pada lembaga kemasyrakatan.

Adapun terkait pembatasan umur yang selama ini diberlakukan, Idrus mengaku telah dihapus. “Soal kriteria umur, siapapun boleh mencalonkan diri menjadi Kepala Desa, yang penting minimal 25 tahun,” sebutnya.

Syarat selanjutnya kata Idrus, calon Kepala Desa beragama Islam harus bisa baca Alquran. Tentunya hal tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam memilih saat pemilihan pilkades mendatang. Dia juga membeberkan, pihaknya memasukkan dalam perda terkait pemungutan suara berbasis elektronik.

“Kita masukkan pasal evoting untuk payung hukum jika suatu saat ada desa yang mau menggunakan metode evoting,” ujarnya.

Sementara itu, untuk PNS yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa harus melampirkan surat keterangan bebas temuan dari pejabat yang berwenang.

“PNS yang terpilih menjadi kepala desa, dibebaskan untuk sementara dari jabatannya selama menjadi kepala desa tanpa kehilangan haknya sebagai PNS,” jelasnya.

Pemungutan suara dan perhitungan suara akan dilaksanakan pada 17 November 2022. Adapun desa yang akan menggelar pilkades adalah Desa Timpuseng, Cenrana, Bontotallasa, Tanete, Sudirman, Toddopulia, Purnakarya, Benteng Gajah, Toddolimae, Bontomatinggi, Bontomanurung, Tupabiring, Marannu, hingga Tellumpanuae.